Implementasi PER 11/PJ/2025, resmi berlaku sejak 22 Mei 2025. Regulasi ini menjadi salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Latar Belakang PER-11/PJ/2025
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi lahirnya PER-11/PJ/2025 adalah:
- Kebutuhan digitalisasi perpajakan: dunia usaha semakin dinamis, transaksi lintas sektor makin kompleks, sehingga dibutuhkan sistem pelaporan yang lebih praktis dan terintegrasi.
- Pembaruan aturan lama: sebelumnya ada peraturan yang sudah tidak relevan, seperti KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996. Dengan aturan baru ini, ketentuan lama dicabut agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
- Perluasan basis pemotongan pajak: banyak penghasilan dari sewa atau usaha perorangan yang sebelumnya luput dari pemotongan pajak. Aturan baru menutup celah ini.
- Dorongan kepatuhan pajak: DJP ingin memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban pemotongan dan pelaporan yang jelas.
Pokok Ketentuan dalam PER-11/PJ/2025
1. Pelaporan Pajak Terpadu dengan E-Bupot Unifikasi
PER-11/PJ/2025 memperkenalkan sistem E-Bupot Unifikasi, sebuah platform digital yang memungkinkan wajib pajak membuat bukti potong dan melaporkan berbagai jenis pajak dalam satu format.
2. Perluasan Subjek Pemotong Pajak
Aturan ini secara eksplisit mewajibkan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan untuk melakukan pemotongan pajak.
3. Tarif Pemotongan Pajak yang Lebih Tegas
- PPh Pasal 23: 2% atas penghasilan berupa sewa selain tanah dan/atau bangunan.
- PPh Pasal 4 ayat (2): 10% final atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan.
4. Pencabutan Ketentuan Lama
PER-11/PJ/2025 mencabut aturan lama yang sudah tidak relevan, seperti KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.
Download PER 11/PJ/2025
Implikasi Implementasi PER-11/PJ/2025
1. Dampak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha perorangan yang sebelumnya tidak terbiasa melakukan pemotongan pajak kini harus menyesuaikan.
2. Dampak bagi Badan Usaha
Format pelaporan menjadi lebih praktis dengan E-Bupot Unifikasi, sehingga efisiensi administrasi meningkat.
3. Dampak bagi Pemerintah
DJP dapat memperluas basis penerimaan pajak dan meningkatkan transparansi pelaporan melalui digitalisasi.
Tantangan Implementasi di Lapangan
- Kurangnya pemahaman wajib pajak, terutama orang pribadi yang baru pertama kali diwajibkan memotong pajak.
- Kesiapan teknologi, karena tidak semua pelaku usaha terbiasa menggunakan sistem digital.
- Potensi beban administrasi bagi usaha kecil.
Pentingnya Peran Konsultan Pajak
Bagi banyak pelaku usaha, memahami aturan baru seperti PER-11/PJ/2025 bisa menjadi tantangan tersendiri. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak memahami aturan, tetapi juga memastikan pelaporan dan pemotongan dilakukan dengan benar sesuai ketentuan.
Jika Anda berdomisili di wilayah Depok dan membutuhkan pendampingan, memilih konsultan pajak Depok terpercaya bisa menjadi solusi tepat. Dengan bimbingan profesional, risiko kesalahan administrasi bisa diminimalisir, sekaligus membantu menjaga kepatuhan pajak usaha Anda.
baca juga Artikel " Ringkasan PMK No. 74 Tahun 2024 "
FAQ Seputar Implementasi PER-11/PJ/2025
1. Apa itu PER-11/PJ/2025?
PER-11/PJ/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pelaporan serta kewajiban pemotongan pajak, termasuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2). Aturan ini mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.
2. Siapa saja yang wajib memotong pajak menurut PER-11/PJ/2025?
Selain badan usaha, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan kini wajib melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apa itu E-Bupot Unifikasi?
E-Bupot Unifikasi adalah sistem elektronik yang memudahkan wajib pajak dalam membuat bukti potong sekaligus melaporkan beberapa jenis pajak dalam satu format pelaporan terpadu.
4. Berapa tarif pemotongan pajak dalam PER-11/PJ/2025?
- PPh Pasal 23: 2% atas penghasilan berupa sewa selain tanah dan/atau bangunan.
- PPh Pasal 4 ayat (2): 10% final atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan.
5. Apa dampak PER-11/PJ/2025 bagi pengusaha kecil?
Pengusaha kecil yang berbentuk usaha perorangan kini memiliki kewajiban tambahan berupa pemotongan pajak. Hal ini bisa menambah beban administrasi, sehingga penting untuk memahami aturan dengan baik atau menggunakan bantuan konsultan pajak.
6. Bagaimana cara menghindari kesalahan dalam implementasi PER-11/PJ/2025?
Wajib pajak perlu memahami aturan terbaru, menyesuaikan pembukuan, dan memanfaatkan sistem E-Bupot Unifikasi. Untuk memastikan kepatuhan, bekerja sama dengan konsultan pajak Depok terpercaya bisa menjadi langkah bijak, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan digital.
7. Mengapa perlu menggunakan jasa konsultan pajak?
Konsultan pajak membantu wajib pajak memahami aturan terbaru, menghitung kewajiban pajak dengan benar, membuat laporan sesuai format DJP, serta mengurangi risiko sanksi. Jika Anda berada di Depok, bekerja sama dengan konsultan pajak Depok terpercaya dapat memudahkan proses adaptasi terhadap PER-11/PJ/2025.
Kesimpulan
Implementasi PER-11/PJ/2025 merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis penerimaan, dan memperkuat sistem administrasi yang lebih modern.
Namun, penerapan aturan ini tentu membutuhkan penyesuaian, khususnya bagi pengusaha orang pribadi yang baru dikenakan kewajiban pemotongan pajak. Dengan memanfaatkan layanan dari konsultan pajak Depok terpercaya, wajib pajak bisa lebih mudah memahami aturan, mengelola administrasi, dan menghindari sanksi perpajakan.
Butuh Konsultan Pajak Terpercaya Di Depok