Selasa, 14 Oktober 2025

Apa Bedanya Konsultan Pajak dengan Akuntan?


Banyak orang masih bingung membedakan antara konsultan pajak dan akuntan. Keduanya memang sama-sama bekerja di bidang keuangan, tapi peran dan fokus pekerjaannya berbeda. Agar tidak salah paham, mari kita bahas perbedaannya secara sederhana.


1. Fokus Pekerjaan

  • Akuntan
    Bertugas menyusun, mencatat, dan menyajikan laporan keuangan. Fokus utamanya adalah mencatat semua transaksi keuangan perusahaan agar sesuai dengan standar akuntansi.

  • Konsultan Pajak
    Fokus pada aturan perpajakan. Tugasnya membantu wajib pajak dalam menghitung, membayar, melaporkan, dan memberikan strategi agar patuh pajak sesuai aturan yang berlaku.Aturan tentang konsultan pajak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selengkapnya bisa dibaca di pajak.go.id


2. Ruang Lingkup

  • Akuntan → mencakup seluruh aspek keuangan: laba rugi, neraca, arus kas.

  • Konsultan Pajak → terbatas pada kewajiban pajak, seperti PPh 21, PPh Final 0,5%, PPN, hingga restitusi pajak.


3. Legalitas dan Sertifikasi

  • Akuntan → biasanya memiliki gelar profesi akuntansi (Ak) dan terdaftar di organisasi profesi akuntan.

  • Konsultan Pajak → harus memiliki izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan sertifikat Brevet Pajak.


4. Peran dalam Bisnis

  • Akuntan → memastikan kondisi keuangan perusahaan transparan dan akurat.

  • Konsultan Pajak → membantu perusahaan atau individu agar tidak salah dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dan terhindar dari sanksi.


Contoh Sederhana

Sebuah UMKM punya omzet Rp500 juta per tahun.

  • Akuntan → akan mencatat semua transaksi, menyusun laporan keuangan, dan menghitung laba bersih.

  • Konsultan Pajak → akan menghitung berapa pajak yang harus dibayar berdasarkan omzet/laba, lalu mendampingi pelaporan ke DJP.


Kesimpulan

Meski sama-sama bekerja di bidang keuangan, akuntan lebih fokus pada laporan keuangan, sedangkan konsultan pajak lebih fokus pada kepatuhan pajak. Keduanya saling melengkapi dan dibutuhkan untuk kelancaran bisnis.

Selain memahami peran konsultan pajak, penting juga bagi pelaku UMKM untuk tahu apa tugas konsultan pajak secara detail

👉 Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional seputar perpajakan, silakan hubungi EM Konsultan Pajak.

Selasa, 07 Oktober 2025

Apa Bedanya Konsultan Pajak dengan Akuntan?



Apa Bedanya Konsultan Pajak dengan Akuntan?

Beda Akuntan vs Konsultan Pajak


Banyak orang masih bingung membedakan antara konsultan pajak dan akuntan. Keduanya memang sama-sama bekerja di bidang keuangan, tapi peran dan fokus pekerjaannya berbeda. Agar tidak salah paham, mari kita bahas perbedaannya secara sederhana.


1. Fokus Pekerjaan

  • Akuntan
    Bertugas menyusun, mencatat, dan menyajikan laporan keuangan. Fokus utamanya adalah mencatat semua transaksi keuangan perusahaan agar sesuai dengan standar akuntansi.

  • Konsultan Pajak
    Fokus pada aturan perpajakan. Tugasnya membantu wajib pajak dalam menghitung, membayar, melaporkan, dan memberikan strategi agar patuh pajak sesuai aturan yang berlaku.Aturan tentang konsultan pajak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selengkapnya bisa dibaca di pajak.go.id


2. Ruang Lingkup

  • Akuntan → mencakup seluruh aspek keuangan: laba rugi, neraca, arus kas.

  • Konsultan Pajak → terbatas pada kewajiban pajak, seperti PPh 21, PPh Final 0,5%, PPN, hingga restitusi pajak.


3. Legalitas dan Sertifikasi

  • Akuntan → biasanya memiliki gelar profesi akuntansi (Ak) dan terdaftar di organisasi profesi akuntan.

  • Konsultan Pajak → harus memiliki izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan sertifikat Brevet Pajak.


4. Peran dalam Bisnis

  • Akuntan → memastikan kondisi keuangan perusahaan transparan dan akurat.

  • Konsultan Pajak → membantu perusahaan atau individu agar tidak salah dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dan terhindar dari sanksi.


Contoh Sederhana

Sebuah UMKM punya omzet Rp500 juta per tahun.

  • Akuntan → akan mencatat semua transaksi, menyusun laporan keuangan, dan menghitung laba bersih.

  • Konsultan Pajak → akan menghitung berapa pajak yang harus dibayar berdasarkan omzet/laba, lalu mendampingi pelaporan ke DJP.


Kesimpulan

Meski sama-sama bekerja di bidang keuangan, akuntan lebih fokus pada laporan keuangan, sedangkan konsultan pajak lebih fokus pada kepatuhan pajak. Keduanya saling melengkapi dan dibutuhkan untuk kelancaran bisnis.

Selain memahami peran konsultan pajak, penting juga bagi pelaku UMKM untuk tahu apa tugas konsultan pajak secara detail

👉 Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional seputar perpajakan, silakan hubungi EM Konsultan Pajak.

Apa Tugas dari Konsultan Pajak?

Apa Tugas dari Konsultan Pajak?

Tugas Konsultan Pajak Depok
Banyak orang mengenal profesi konsultan pajak hanya sebatas “membantu mengurus pajak”. Padahal, tugas konsultan pajak jauh lebih luas dan kompleks. Perannya tidak hanya sekadar menghitung pajak, tapi juga memberikan arahan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dengan benar dan efisien.


1. Memberikan Konsultasi Pajak

Tugas utama konsultan pajak adalah memberikan nasihat dan arahan kepada klien, baik individu maupun perusahaan. Konsultasi ini meliputi cara menghitung pajak yang benar, memahami aturan terbaru, serta solusi ketika menghadapi permasalahan pajak.


2. Membantu Kepatuhan Pajak

Konsultan pajak memastikan kliennya patuh terhadap kewajiban perpajakan, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak sesuai ketentuan. Hal ini penting agar wajib pajak terhindar dari denda atau sanksi akibat kesalahan administrasi.


3. Menyusun dan Memeriksa Laporan Pajak

Banyak wajib pajak kesulitan menyusun laporan keuangan dan laporan SPT tahunan. Konsultan pajak bertugas memeriksa, menyusun, dan memastikan semua laporan tersebut sesuai standar akuntansi dan peraturan perpajakan.


4. Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak

Apabila ada pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak bisa mendampingi atau mewakili klien. Konsultan bertugas menyiapkan dokumen, menjawab pertanyaan pemeriksa, dan memastikan hak-hak wajib pajak tetap terlindungi.


5. Membantu dalam Proses Restitusi Pajak

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Proses ini cukup rumit, sehingga konsultan pajak berperan untuk menyiapkan data, dokumen, dan mendampingi sampai restitusi selesai diproses.


6. Edukasi Pajak kepada Klien

Selain mengurus kewajiban, konsultan pajak juga punya peran sebagai pendidik. Mereka membantu klien memahami aturan perpajakan, agar ke depan bisa lebih sadar dan tertib pajak.


Kesimpulan

Tugas konsultan pajak tidak hanya sekadar menghitung pajak, tetapi juga memberikan arahan, menyusun laporan, mendampingi pemeriksaan, hingga membantu proses restitusi. Dengan peran ini, wajib pajak bisa lebih tenang dan fokus menjalankan bisnisnya.

👉 Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa konsultan pajak profesional, silakan kunjungi EM
Konsultan Pajak
.

PPh 21 Tenaga Ahli: Cara Hitung Singkat yang Perlu Diketahui

Cara Hitung PPh 21 Tenaga Ahli

Banyak tenaga ahli di Indonesia, seperti konsultan, dokter, pengacara, maupun freelancer sering bertanya: bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk jasa mereka?

PPh 21 untuk tenaga ahli berbeda dengan karyawan biasa. Jika karyawan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai aturan terbaru, maka tenaga ahli masih menggunakan rumus lama, yaitu

Penghasilan Bruto X DPP(50%) X Tarif Pasal 17


Contoh Perhitungan

Misalnya seorang freelancer menerima honorarium Rp20.000.000.

  • Penghasilan bruto: Rp20.000.000

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 50% × Rp20.000.000 = Rp10.000.000

  • PPh 21 terutang = Rp10.000.000 × 5% = Rp500.000

Jadi, honor bersih yang diterima adalah Rp19.500.000. dan berhak mendapatkan Bukti Potong PPh 21


Bedanya dengan PPh 21 Karyawan

Kalau karyawan, misalnya dengan gaji Rp20.000.000, tidak lagi dihitung dengan DPP 50%. Mereka menggunakan tarif TER sesuai lapisan penghasilan. Cara ini lebih sederhana bagi pemberi kerja, tapi berbeda dengan tenaga ahli yang harus menghitung sendiri berdasarkan Pasal 17.


Kesalahan yang Sering Terjadi

Banyak tenaga ahli salah kaprah dengan menyamakan perhitungan mereka dengan karyawan. Akibatnya, laporan pajak bisa keliru dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.

Karena itu, penting untuk memahami aturan pajak sesuai profesi agar tidak salah hitung.


Kesimpulan

PPh 21 tenaga ahli punya cara hitung sendiri yang wajib dipahami, berbeda dengan karyawan. Jika masih bingung, sebaiknya minta bantuan konsultan pajak agar kewajiban bisa diselesaikan dengan benar.

👉 Untuk penjelasan lebih lengkap dan detail mengenai perhitungan PPh 21 tenaga ahli, silakan kunjungi EM Konsultan Pajak.

Sabtu, 27 September 2025

PMK 37 Tahun 2025: Aturan Baru Pajak E-Commerce


PMK No 37 Tahun 2025

PMK 37 Tahun 2025 pada Perdagangan digital di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Marketplace dan platform e-commerce menjadi tempat favorit masyarakat untuk berbelanja, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga barang elektronik bernilai tinggi. Lonjakan transaksi ini tentu memberikan peluang besar bagi perekonomian nasional, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan pajak. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan PMK 37 Tahun 2025 Pajak E-Commerce, yang mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui platform digital.

Latar Belakang PMK 37 Tahun 2025

Sebelum aturan ini diterbitkan, sebagian besar transaksi online sulit terpantau secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan penerimaan pajak. Sementara pedagang offline secara rutin dikenai kewajiban perpajakan, banyak pelaku usaha online yang belum memiliki kepastian administrasi. Kehadiran aturan baru ini memberikan kejelasan: marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kini ditunjuk sebagai pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22 dari penjual dalam negeri. Dengan sistem ini, kepatuhan pajak di sektor digital dapat meningkat tanpa menambah beban administratif berlebihan bagi pedagang.

Mekanisme dan Tarif Pemungutan

Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjualan (tidak termasuk PPN). Pajak yang dipungut bersifat kredit pajak, artinya dapat diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan pedagang. Misalnya, jika omzet penjualan Rp10 juta, marketplace akan memungut Rp50 ribu. Jumlah tersebut disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai kredit pajak oleh pedagang.

Namun, tidak semua transaksi dikenai pemungutan. Ada pengecualian bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun (dengan surat pernyataan), penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa ekspedisi, serta transaksi khusus lain yang memiliki ketentuan tersendiri. Pengecualian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan pelaku usaha kecil.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Aturan baru ini memberikan dampak ganda. Dari sisi pemerintah, basis penerimaan negara dari sektor digital semakin luas dan transparan. Dari sisi pedagang, adanya pemungutan otomatis menyederhanakan administrasi, karena mereka tidak lagi perlu menghitung dan menyetor pajak secara manual. Meski demikian, pedagang tetap harus cermat memahami bagaimana pemungutan ini memengaruhi kewajiban perpajakan tahunan mereka, terutama dalam hal pengkreditan pajak, pengisian SPT, hingga perhitungan PPh final bagi UMKM.

Tantangan dalam Implementasi

Meski sederhana di atas kertas, implementasi PMK 37 Tahun 2025 Pajak E-Commerce memunculkan sejumlah tantangan. Tidak semua pedagang memahami cara kerja PPh Pasal 22, dokumen apa yang harus disiapkan, atau bagaimana mengklaim kredit pajak secara tepat. Selain itu, ada risiko pedagang salah perhitungan, tidak melaporkan dengan benar, atau bahkan terkena denda karena kelalaian administrasi. Kondisi ini membuat kebutuhan akan pendampingan pajak yang profesional semakin penting.

baca juga Artikel " Insentif Pajak PPh 21 DTP bagaiman cara klaim nya "

Peran Konsultan Pajak Depok

Di tengah perubahan regulasi ini, konsultan pajak Depok hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha online. Konsultan pajak dapat membantu pedagang memahami detail aturan PMK 37/2025, menghitung kewajiban secara akurat, serta menyusun laporan perpajakan sesuai ketentuan. Dengan bimbingan konsultan pajak Depok, pedagang online tidak hanya bisa mematuhi aturan, tetapi juga mengoptimalkan strategi perpajakan agar lebih efisien.

Bagi UMKM maupun bisnis skala menengah di Depok, bekerja sama dengan konsultan pajak juga berarti memiliki mitra terpercaya yang siap memberikan solusi mulai dari perencanaan pajak, pengelolaan kredit pajak, hingga pendampingan saat menghadapi pemeriksaan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara aspek kepatuhan pajak ditangani oleh tenaga profesional.

Kesimpulan

Terbitnya PMK 37 Tahun 2025 Pajak E-Commerce menandai era baru dalam tata kelola perpajakan di sektor digital. Marketplace kini berperan penting sebagai pemungut pajak, sementara pedagang online perlu menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Agar bisnis tetap aman dan patuh, memahami aturan secara menyeluruh adalah hal yang wajib dilakukan.

Jika Anda pelaku usaha di Depok dan sekitarnya, bekerja sama dengan konsultan pajak Depok adalah langkah cerdas. Dengan pendampingan yang tepat, Anda bisa memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar, menghindari risiko sanksi, serta menjaga bisnis tetap berkembang di tengah perubahan regulasi perpajakan yang dinamis.

Sabtu, 20 September 2025

Implementasi PER 11/PJ/2025



Implementasi PER 11/PJ/2025, resmi berlaku sejak 22 Mei 2025. Regulasi ini menjadi salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.


Latar Belakang PER-11/PJ/2025

Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi lahirnya PER-11/PJ/2025 adalah:

  • Kebutuhan digitalisasi perpajakan: dunia usaha semakin dinamis, transaksi lintas sektor makin kompleks, sehingga dibutuhkan sistem pelaporan yang lebih praktis dan terintegrasi.
  • Pembaruan aturan lama: sebelumnya ada peraturan yang sudah tidak relevan, seperti KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996. Dengan aturan baru ini, ketentuan lama dicabut agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
  • Perluasan basis pemotongan pajak: banyak penghasilan dari sewa atau usaha perorangan yang sebelumnya luput dari pemotongan pajak. Aturan baru menutup celah ini.
  • Dorongan kepatuhan pajak: DJP ingin memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban pemotongan dan pelaporan yang jelas.

Pokok Ketentuan dalam PER-11/PJ/2025

1. Pelaporan Pajak Terpadu dengan E-Bupot Unifikasi

PER-11/PJ/2025 memperkenalkan sistem E-Bupot Unifikasi, sebuah platform digital yang memungkinkan wajib pajak membuat bukti potong dan melaporkan berbagai jenis pajak dalam satu format.

2. Perluasan Subjek Pemotong Pajak

Aturan ini secara eksplisit mewajibkan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan untuk melakukan pemotongan pajak.

3. Tarif Pemotongan Pajak yang Lebih Tegas

  • PPh Pasal 23: 2% atas penghasilan berupa sewa selain tanah dan/atau bangunan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2): 10% final atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan.

4. Pencabutan Ketentuan Lama

PER-11/PJ/2025 mencabut aturan lama yang sudah tidak relevan, seperti KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.

Download PER 11/PJ/2025


Implikasi Implementasi PER-11/PJ/2025

1. Dampak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengusaha perorangan yang sebelumnya tidak terbiasa melakukan pemotongan pajak kini harus menyesuaikan.

2. Dampak bagi Badan Usaha

Format pelaporan menjadi lebih praktis dengan E-Bupot Unifikasi, sehingga efisiensi administrasi meningkat.

3. Dampak bagi Pemerintah

DJP dapat memperluas basis penerimaan pajak dan meningkatkan transparansi pelaporan melalui digitalisasi.


Tantangan Implementasi di Lapangan

  • Kurangnya pemahaman wajib pajak, terutama orang pribadi yang baru pertama kali diwajibkan memotong pajak.
  • Kesiapan teknologi, karena tidak semua pelaku usaha terbiasa menggunakan sistem digital.
  • Potensi beban administrasi bagi usaha kecil.

Pentingnya Peran Konsultan Pajak

Bagi banyak pelaku usaha, memahami aturan baru seperti PER-11/PJ/2025 bisa menjadi tantangan tersendiri. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak memahami aturan, tetapi juga memastikan pelaporan dan pemotongan dilakukan dengan benar sesuai ketentuan.

Jika Anda berdomisili di wilayah Depok dan membutuhkan pendampingan, memilih konsultan pajak Depok terpercaya bisa menjadi solusi tepat. Dengan bimbingan profesional, risiko kesalahan administrasi bisa diminimalisir, sekaligus membantu menjaga kepatuhan pajak usaha Anda.

baca juga Artikel " Ringkasan PMK No. 74 Tahun 2024 "


FAQ Seputar Implementasi PER-11/PJ/2025

1. Apa itu PER-11/PJ/2025?

PER-11/PJ/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pelaporan serta kewajiban pemotongan pajak, termasuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2). Aturan ini mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.

2. Siapa saja yang wajib memotong pajak menurut PER-11/PJ/2025?

Selain badan usaha, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan kini wajib melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Apa itu E-Bupot Unifikasi?

E-Bupot Unifikasi adalah sistem elektronik yang memudahkan wajib pajak dalam membuat bukti potong sekaligus melaporkan beberapa jenis pajak dalam satu format pelaporan terpadu.

4. Berapa tarif pemotongan pajak dalam PER-11/PJ/2025?

  • PPh Pasal 23: 2% atas penghasilan berupa sewa selain tanah dan/atau bangunan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2): 10% final atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan.

5. Apa dampak PER-11/PJ/2025 bagi pengusaha kecil?

Pengusaha kecil yang berbentuk usaha perorangan kini memiliki kewajiban tambahan berupa pemotongan pajak. Hal ini bisa menambah beban administrasi, sehingga penting untuk memahami aturan dengan baik atau menggunakan bantuan konsultan pajak.

6. Bagaimana cara menghindari kesalahan dalam implementasi PER-11/PJ/2025?

Wajib pajak perlu memahami aturan terbaru, menyesuaikan pembukuan, dan memanfaatkan sistem E-Bupot Unifikasi. Untuk memastikan kepatuhan, bekerja sama dengan konsultan pajak Depok terpercaya bisa menjadi langkah bijak, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan digital.

7. Mengapa perlu menggunakan jasa konsultan pajak?

Konsultan pajak membantu wajib pajak memahami aturan terbaru, menghitung kewajiban pajak dengan benar, membuat laporan sesuai format DJP, serta mengurangi risiko sanksi. Jika Anda berada di Depok, bekerja sama dengan konsultan pajak Depok terpercaya dapat memudahkan proses adaptasi terhadap PER-11/PJ/2025.


Kesimpulan

Implementasi PER-11/PJ/2025 merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis penerimaan, dan memperkuat sistem administrasi yang lebih modern.

Namun, penerapan aturan ini tentu membutuhkan penyesuaian, khususnya bagi pengusaha orang pribadi yang baru dikenakan kewajiban pemotongan pajak. Dengan memanfaatkan layanan dari konsultan pajak Depok terpercaya, wajib pajak bisa lebih mudah memahami aturan, mengelola administrasi, dan menghindari sanksi perpajakan.

Butuh Konsultan Pajak Terpercaya Di Depok

Senin, 08 September 2025

Butuh Konsultan Pajak Terpercaya di Depok, Jakarta, atau Bogor?





Pentingnya Konsultan Pajak bagi Dunia Usaha

Dalam dunia usaha dan bisnis, perpajakan adalah hal yang tidak bisa dihindari. Pajak menjadi sumber penerimaan negara terbesar sehingga setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan. Namun, banyak perusahaan menghadapi kendala teknis maupun administratif dalam proses ini.

Di sinilah konsultan pajak hadir untuk memberikan solusi. Dengan bantuan jasa konsultan pajak, perusahaan bisa menghindari kesalahan, meningkatkan efisiensi, sekaligus memastikan kepatuhan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu penyedia jasa terpercaya adalah Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan, yang dikenal sebagai konsultan pajak Depok profesional dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Selain melayani di Depok, layanan juga mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Cikarang.


Layanan Jasa Konsultan Pajak Depok – Edy Mulyanto dan Rekan

1. Jasa Kepatuhan Pajak

Sebagai konsultan pajak Depok, kami membantu perusahaan menghitung, mempersiapkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan, seperti:

2. Jasa Perencanaan Pajak

Konsultan pajak membantu merencanakan strategi pajak agar lebih efisien dan sesuai dengan regulasi, termasuk skema transaksi alternatif dan metode akuntansi yang tepat untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.

3. Jasa Telaah Pajak

Kami melakukan review kepatuhan pajak, menilai potensi beban pajak, serta memberikan rekomendasi untuk penghematan pajak. Layanan ini termasuk telaah data untuk restitusi, merger, likuidasi, hingga persiapan pra-IPO.

4. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Jika perusahaan diperiksa oleh otoritas pajak, kami mendampingi dan mewakili agar hasil pemeriksaan sesuai kondisi riil, sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan.

5. Jasa Konsultasi Pajak

Meliputi konsultasi berkala maupun khusus terkait permasalahan pajak. Layanan bisa dilakukan melalui email, telepon, video call, atau tatap muka langsung dengan tim konsultan.

6. Jasa Restitusi Pajak

Kami membantu perusahaan dalam proses restitusi pajak baik masa maupun tahunan, agar hak perusahaan atas kelebihan pembayaran pajak bisa dipenuhi sesuai aturan.

7. Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Meliputi keberatan, banding di pengadilan pajak, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Semua dilakukan untuk menyelesaikan sengketa secara adil sesuai ketentuan.

8. Jasa Administrasi Pajak

Mulai dari pengurusan NPWP, pengukuhan PKP, pemindahbukuan akun pajak, hingga administrasi khusus seperti pembukuan dalam bahasa asing atau mata uang asing.


Area Layanan Konsultan Pajak Depok dan Sekitarnya

Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan tidak hanya melayani di Depok, tetapi juga wilayah sekitar, seperti:

  • Konsultan Pajak Jakarta (Pusat, Barat, Timur, Utara, Selatan)

  • Konsultan Pajak Bogor

  • Konsultan Pajak Bekasi

  • Konsultan Pajak Tangerang

  • Konsultan Pajak Serpong

  • Konsultan Pajak Cikarang


Mengapa Memilih Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan?

✅ Terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Pajak
✅ Terdafta pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ( IKPI ) Cabang Depok
✅ Layanan menyeluruh mulai dari kepatuhan, perencanaan, sengketa, hingga administrasi pajak
✅ Melayani area strategis: Depok, Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya


Kesimpulan

Memiliki mitra konsultan pajak Depok yang profesional seperti Edy Mulyanto dan Rekan adalah langkah strategis untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan efisiensi bisnis. Tidak hanya di Depok, layanan kami juga siap membantu perusahaan yang membutuhkan konsultan pajak di Jakarta maupun konsultan pajak di Bogor.

Dengan dukungan tim berpengalaman, kami hadir untuk menjadi solusi terpercaya bagi kebutuhan perpajakan perusahaan Anda.