Berikut jasa konsultan pajak yang
kami tangani :
Jasa Kepatuhan Pajak
Kami membantu Anda untuk memenuhi
kewajiban perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Yakni dalam hal menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang
dengan SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang
meliputi: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM
(SPT selama Manual atau eSPT PPN)
Jasa
Perencanaan Pajak
Kami membantu Anda dalam perencanaan
guna meningkatkan efisiensi pajak dengan
melakukan identifikasi alternatif terbaik sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi alternatif sesuai
metode akuntansi, yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dan
memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.
Jasa
Telaah Pajak
Kami membantu Anda untuk meninjau
kepatuhan pajak perusahaan, mengidentifikasi potensi pajak
perusahaan Anda dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan beban pajak. Kami
akan mereveiw semua aktivitas bisnis perusahaan yang berdampak kepada timbulnya
beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan
melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak
untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.
Jasa
Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Kami akan melakukan pendampingan dan
atau mewakili perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh
pemeriksa pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima
ketetapan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena
ketidaktahuan perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang
memberatkan perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan
dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam
proses pemeriksaan tersebut.
Jasa
Konsultasi
Kami akan melayani konsultasi secara
berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang
sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang
terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat
dilakukan melalui email, faksimili, telepon,
teleconference, atau langsung pertemuan dengan Tim konsultan kami.
Jasa
Restitusi Pajak
Kami membantu anda di dalam
menyiapkan, menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan
Anda, baik secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda
memperoleh restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Jasa
Penyelesaian Sengketa Pajak
Kami membantu Anda didalam
penyelesaian sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di
pengadilan pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan
untuk memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku.
Jasa
Administrasi Pajak
Layanan kami adalah membantu
perusahaan Anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien.
Layanan ini mencakup, antara lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses
pemindahbukuan (Pbk) akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan
mata uang asing, pemusatan PPN, dll.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto,S.Sos,BKP
Mobile : 0857.8295.5311
Email : edy_kdw@yahoo.com
Website : www.em-konsultanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar