Jumat, 22 Agustus 2014

Kantor Konsultan Pajak Depok

Kami  membantu anda dalam menjalankan bisnis anda dalam masalah perpajakan :
1. Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi (OP)
2. Pembuatan SPT Masa : PPN,PPh 21, PPh 23, PPh pasal 4 ayat 2, dll
3. Pembuatan Laporan Keuangan ( Accounting Services ) Neraca, Laporan Rugi  /  Laba, Buku Besar
4. Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak dan Pengadilan Pajak
5. Pengurusan Restitusi Pajak
6. Konsultasi Masalah Perpajakan

KANTOR KONSULTAN PAJAK EM & REKAN
Jl.Cilandak Permai Raya No 7
HUB : 0857-82955311

www.em-konsultanpajak.com
www.konsultanpajakinfo.com
www.konsultapajakdepok.com