Rabu, 20 September 2017

Jasa Penyusunan TP Doc | Transfer Pricing Documentation



Jasa penyusunan Transfer Pricing Documentation termasuk Strategi Penyusunan TP Doc ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam berurusan dengan Transfer Pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing.
Bukan rahasia umum untuk meminimalisasikan pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Bagi kalangan pebisnis, pajak tetap saja dipandang sebagai beban yang mengurangi kecil keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing.
Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi. Transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-company transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Kedua perusahaan tersebut bisa berada dalam satu negara (domestic transfer pricing), bisa juga berada di negara yang berbeda (international transfer pricing).
Transfer pricing, terutama international transfer pricing, dapat menimbulkan permasalahan apabila digunakan untuk kepentingan penghindaran pajak. Dengan international transfer pricing, perusahaan-perusahaan yang berada pada negara yang berbeda dapat mengatur harga transfer sedemikian rupa sehingga perusahaan di negara yang tarif pajaknya rendah mendapatkan keuntungan yang setinggi-tingginya, sedangkan perusahaan di negara yang tarif pajaknya lebih tinggi mendapatkan keuntungan yang serendah-rendahnya.
Jasa penyusunan Transfer Pricing Dokumentasi termasuk Strategi Penyusunan TP Doc ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam berurusan dengan Transfer Pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing.

KAPAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION MULAI DIBERLAKUKAN?

Peraturan mengenai dokumentasi transfer pricing ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi praktik-praktik “Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)” dan terlibat aktif dalam proyek dilaksanakan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tersebut untuk kepentingan konsistensi harga transfer global.

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak.
•Tujuan akhir BEPS adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
•BEPS muncul karena peraturan perpajakan yang ada di negara-negara di dunia tidak berkembang secepat dan seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi.

•Transaksi dan interaksi bisnis lintas batas negara secara bersamaan memungkinkan terjadinya interaksi regulasi perpajakan antarnegara.
•Salah satu produk ekonomi global yang sangat signifikan adalah kemunculan perusahaan multinasional atau MNEs.
•MNEs adalah perusahaan atau korporasi yang memiliki tempat usaha di banyak negara, dan memiliki atau memanfaatkan apa yang disebut derngan rantai nilai global atau Global Value Chains (GVCs).

Kantor Konsultan Pajak Edy & Rekan
Jl.Cilandak Permai Raya No 7A
Jakarta Selatan.
Telp                       : 021-75818605
Mobile                 : 085782955511

Kamis, 07 September 2017

Jasa Konsultan Pajak di Jakarta | Jasa Konsultasi Pajak



Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan adalah Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek. Dalam dunia usaha dan binis semuanya tidak pernah lepas dari masalah perpajakan,karena Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling besar sehingga,Jasa Konsultan Pajak sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk menghindari kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan bantuan Jasa Konsultan Pajak, Perusahaan akan memperoleh jasa konsultasi pajak yang akan memberikan benefit terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Sebagai Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  menawarkan jasa konsultasi pajak dan akuntansi sebagai berikut :
Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Yakni dalam hal menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang meliputi: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM (SPT selama Manual atau eSPT PPN)

Jasa Perencanaan Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda dalam perencanaan guna meningkatkan efisiensi pajak dengan melakukan identifikasi alternatif terbaik sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi alternatif sesuai metode akuntansi, yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.

Jasa Telaah Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda untuk meninjau kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi pajak perusahaan Anda dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan beban pajak. Kami akan mereveiw semua aktivitas bisnis perusahaan yang berdampak kepada timbulnya beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.

Jasa Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melakukan pendampingan dan atau mewakili perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima ketetapan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersebut.


Jasa Konsultasi
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan melayani konsultasi secara berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau langsung pertemuan dengan Tim konsultan kami.

Jasa Restitusi Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu anda di dalam menyiapkan, menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek membantu Anda didalam penyelesaian sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa Administrasi Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek adalah membantu perusahaan Anda dalam menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, antara lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (Pbk) akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, pemusatan PPN, dll.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan  mengutamakan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dalam menjalankan Kewajiban Perpajakannya.Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek melayani jasa perpajakan untuk wilayah sebagai berikut :
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Utara
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jabodetabek
Ø  Jasa Konsultan Pajak Jakarta Timur
Ø  Jasa Konsultan Pajak Serpong
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bekasi
Ø  Jasa Konsultan Pajak Depok
Ø  Jasa Konsultan Pajak Tangerang
Ø  Jasa Konsultan Pajak Bogor
Ø  Jasa Konsultan Pajak Cikarang



Jasa Konsultan Pajak di Jabodetabek akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan
Jl .Cilandak Permai Raya No.7A
Jabodetabek Selatan
Mobile                                     : 0857.8295.5311
Email                      : kkp_edymulyanto@yahoo.co.id                        
Website                  : http://www.em-konsultanpajak.com