Jasa penyusunan Transfer Pricing Documentation termasuk Strategi Penyusunan
TP Doc ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam berurusan dengan
Transfer Pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang
diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario
transfer pricing.
Bukan rahasia umum untuk meminimalisasikan pajak,
perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan.
Bagi kalangan pebisnis, pajak tetap saja dipandang sebagai beban yang
mengurangi kecil keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu
transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing.
Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan
harga transfer suatu transaksi. Transfer pricing dapat dibedakan
menjadi dua kelompok, yaitu intra-company dan inter-company transfer
pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer
pricing antar divisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-company
transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua
perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Kedua perusahaan tersebut bisa
berada dalam satu negara (domestic transfer pricing), bisa juga berada di
negara yang berbeda (international transfer pricing).
Transfer pricing, terutama international transfer pricing,
dapat menimbulkan permasalahan apabila digunakan untuk kepentingan penghindaran
pajak. Dengan international transfer pricing, perusahaan-perusahaan yang
berada pada negara yang berbeda dapat mengatur harga transfer sedemikian rupa
sehingga perusahaan di negara yang tarif pajaknya rendah mendapatkan keuntungan
yang setinggi-tingginya, sedangkan perusahaan di negara yang tarif pajaknya
lebih tinggi mendapatkan keuntungan yang serendah-rendahnya.
Jasa penyusunan Transfer Pricing Dokumentasi termasuk
Strategi Penyusunan TP Doc ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam
berurusan dengan Transfer Pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan
strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait
dan skenario transfer pricing.
KAPAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION MULAI DIBERLAKUKAN?
Peraturan mengenai dokumentasi transfer pricing
ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi
praktik-praktik “Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)” dan
terlibat aktif dalam proyek dilaksanakan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and
Development) tersebut untuk kepentingan konsistensi harga transfer
global.
Base Erosion
and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak (tax planning)
yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau
mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang
rendah atau bahkan bebas pajak.
•Tujuan akhir
BEPS adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar
nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
•BEPS muncul karena peraturan perpajakan yang ada di negara-negara
di dunia tidak berkembang secepat dan seiring dengan kemajuan teknologi
informasi dan globalisasi.
•Transaksi dan
interaksi bisnis lintas batas negara secara bersamaan memungkinkan terjadinya
interaksi regulasi perpajakan antarnegara.
•Salah satu
produk ekonomi global yang sangat signifikan adalah kemunculan perusahaan
multinasional atau MNEs.
•MNEs adalah
perusahaan atau korporasi yang memiliki tempat usaha di banyak negara, dan
memiliki atau memanfaatkan apa yang disebut derngan rantai nilai global atau
Global Value Chains (GVCs).
Kantor Konsultan
Pajak Edy & Rekan
Jl.Cilandak
Permai Raya No 7A
Jakarta Selatan.
Telp : 021-75818605
Mobile : 085782955511
Tidak ada komentar:
Posting Komentar