Rabu, 20 September 2017

Jasa Penyusunan TP Doc | Transfer Pricing Documentation



Jasa penyusunan Transfer Pricing Documentation termasuk Strategi Penyusunan TP Doc ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam berurusan dengan Transfer Pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing.
Bukan rahasia umum untuk meminimalisasikan pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Bagi kalangan pebisnis, pajak tetap saja dipandang sebagai beban yang mengurangi kecil keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing.
Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi. Transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-company transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Kedua perusahaan tersebut bisa berada dalam satu negara (domestic transfer pricing), bisa juga berada di negara yang berbeda (international transfer pricing).
Transfer pricing, terutama international transfer pricing, dapat menimbulkan permasalahan apabila digunakan untuk kepentingan penghindaran pajak. Dengan international transfer pricing, perusahaan-perusahaan yang berada pada negara yang berbeda dapat mengatur harga transfer sedemikian rupa sehingga perusahaan di negara yang tarif pajaknya rendah mendapatkan keuntungan yang setinggi-tingginya, sedangkan perusahaan di negara yang tarif pajaknya lebih tinggi mendapatkan keuntungan yang serendah-rendahnya.
Jasa penyusunan Transfer Pricing Dokumentasi termasuk Strategi Penyusunan TP Doc ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam berurusan dengan Transfer Pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing.

KAPAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION MULAI DIBERLAKUKAN?

Peraturan mengenai dokumentasi transfer pricing ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi praktik-praktik “Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)” dan terlibat aktif dalam proyek dilaksanakan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tersebut untuk kepentingan konsistensi harga transfer global.

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak.
•Tujuan akhir BEPS adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
•BEPS muncul karena peraturan perpajakan yang ada di negara-negara di dunia tidak berkembang secepat dan seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi.

•Transaksi dan interaksi bisnis lintas batas negara secara bersamaan memungkinkan terjadinya interaksi regulasi perpajakan antarnegara.
•Salah satu produk ekonomi global yang sangat signifikan adalah kemunculan perusahaan multinasional atau MNEs.
•MNEs adalah perusahaan atau korporasi yang memiliki tempat usaha di banyak negara, dan memiliki atau memanfaatkan apa yang disebut derngan rantai nilai global atau Global Value Chains (GVCs).

Kantor Konsultan Pajak Edy & Rekan
Jl.Cilandak Permai Raya No 7A
Jakarta Selatan.
Telp                       : 021-75818605
Mobile                 : 085782955511

Tidak ada komentar:

Posting Komentar