Rabu, 27 Desember 2017

PELAPORAN SPT TAHUNAN OP LEBIH MUDAH



 Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan lebih mudah pelaksanaanya.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyediakan beragam fasilitas untuk pelaporan Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan. Mulai dari manual hingga elektronik.

1. Manual

Untuk yang manual bisa dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

Di mana, bagi yang manual akan melakukan pengisian data penghasilan, dalam formulir SPT, terdapat beberapa kolom yang harus di isi seperti nilai harta. Contohnya seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material.

Untuk manual, serta formulir sudah diisi sesuai yang ditentukan, maka tahap selanjutnya mengambil nomor antrean pembayaran di KPP, setelah itu menyerahkan berkas kepada petugas di loket untuk diproses, dan selanjutnya mendapatkan bukti penyerahan SPT.

Untuk proses secara manual kebanyakan masih dikeluhkan oleh masyarakat lantaran antreannya yang panjang. Dengan begitu, Ditjen Pajak menyediakan pelaporan secara online melalui e-filing.


2. e-filing

Mengenai cara pelaporan SPT Tahunan PPh via e-filling, harus didukung dengan sistem komputerisasi yang didukung oleh signal internet.

Pelaporan bisa langsung mengunjungi website Ditjen Pajak yang berada di alamat djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing. Tahap selanjutnya, wajib pajak mengisi formulir SPT yang telah disiapkan dan mengisi sesuai dengan panduan yang ada.

Setelah mengisi, maka WP harus mengambil dan mengisi kode verifikasi data pengisian SPT Tahunan PPh, jika sudah melalui tahap ini WP tinggal mengirim laporan tersebut dan tidak lama setelah mengirim akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT elektronik yang dikirimkan ke email WP.

"Pake e-filling dipandu oleh djp online, buka aja. SPT itu kan melaporkan penghasilan dan harta. Penghasilan macem-macem itemnya termasuk PTKP, PPh terutang, kredit pajak, semua harta," tambahnya.

Apabila Anda Kesulitan dalam Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan Orang Pribadi,EM Tax Consulting Menyediakan Jasa Pembuatan / Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan OrangPribadi Hub : 0857-82955311


3. e-form

Pelaporan baru bernama e-form hampir mirip dengan e-filing.

Pada e-form, wajib pajak (WP) diberikan pilihan yang sebelumnya tidak ada pada e-filing. Yakni, WP baik pribadi maupun badan bisa mengunguh formulir SPT terlebih dahulu dan mengisinya bisa kapan saja.

Pada e-filing, WP dipastikan harus selesai dalam waktu itu juga, maksudnya setiap WP yang memilih menggunakan e-filing maka pengisian harus selesai pada saat itu juga, sebab jika tidak diselesaikan maka WP akan mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir.

Mengutip data Ditjen Pajak, e-form merupakan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh yang perpaduan atara manual dengan elektronik. Berbentuk formulir elektronik (file berekstensi .XFDL), membutuhkan aplikasi viewer yang harus diinstal dan bisa digunakan untuk seluruh formulit SPT.

Latar belakang diluncurkan fasilitas baru ini karena ada beberapa kendala, seperti dalam pengisian secara manual, para WP dihadapi oleh antrean yang panjang. Dalam e-filing, kendalanya akses melambat saat peak time dan jaringan internet sering terputus, sehingga WP harus mengulang dari awal.

Jenis layanan e-form, yaitu terdapat SPT Tahunan OP 17770S yang ditujukan untuk satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan atau dikenakan PPh Final dan atau bersifat final. Lalu adapula layanan SPT Tahunan OP 1770 yang ditujukan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan atau dikenakan PPh Final dan atau bersifat final.

Cara untuk menggunakan e-form, WP pribadi maupun badan bisa langsung mengunjungi website djponline.pajak.go.id dengan akun DJP Online dengan melakukan penambahan hak akses e-form pada bagian profil, jika belum ada.

Selanjutnya, pilih layanan e-form dan masuk ke dashboard atau klik menu buat SPT pada bagian atas halaman. Setelah itu, pilih jenis SPT, Tahun Pajak dan Kode Pembetulan. Pada saat ini, WP akan mengunduh e-form dan nomor registrasi (token) akan dikirim ke email WP.

Setelah mengunduh, WP bisa melakukan pengisian SPT secara offline yang artinya bisa diisi tidak pada saat setelah mengunduh, jika sudah selesai mengisi kembali mengunjungi website dan mengisi nomor registrasi dan klik tombol submit lalu WP mengunggah SPT yang telah diisi dan WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email WP.

Bagi WP yang ingin melakukan penyerahan SPT Tahunan PPh melalui e-form, langkah pertamanya mendaftar atau membuat akun baru di website djponline.pajak.go.id lalu klik daftar, selanjutnya isi NPWP, EFIN, dan kode kenamanan, lalu klik verifikasi.

Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan, klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah dibuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar