Kantor
Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan adalah Jasa Konsultan Pajak diDepok. Dalam dunia usaha dan binis
semuanya tidak pernah lepas dari masalah perpajakan,karena Pajak merupakan
sumber penerimaan Negara yang paling besar sehingga,Jasa Konsultan Pajak
sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk menghindari kesalahan dalam menjalankan
kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di
Indonesia. Dengan bantuan Jasa Konsultan Pajak, Perusahaan akan
memperoleh jasa konsultasi pajak yang akan memberikan benefit terhadap
kewajiban perpajakan perusahaan.
Sebagai Jasa Konsultan
Pajak di Depok yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan menawarkan jasa konsultasi pajak
dan akuntansi sebagai berikut :
Jasa Konsultan Pajak di Depok membantu Anda untuk memenuhi kewajiban
perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Yakni
dalam hal menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan
SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Yang
meliputi: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, SPT PPN/PPn BM
(SPT selama Manual atau eSPT PPN)
Jasa Perencanaan
Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Depok membantu Anda dalam perencanaan guna
meningkatkan efisiensi pajak dengan melakukan identifikasi alternatif terbaik
sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan
skema transaksi alternatif sesuai metode akuntansi, yang bertujuan untuk
meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan Anda.
Jasa Telaah
Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Depok membantu Anda untuk meninjau kepatuhan
pajak, mengidentifikasi potensi pajak perusahaan Anda dan memberikan
rekomendasi untuk meminimalkan beban pajak. Kami akan mereveiw semua aktivitas
bisnis perusahaan yang berdampak kepada timbulnya beban pajak. Termasuk
evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan melakukan restitusi
pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO,
penggabungan, likuidasi,dll.
Jasa
Pendampingan Dalam Pemeriksaan
Jasa Konsultan Pajak di Depok akan melakukan pendampingan dan atau
mewakili perusahaan Anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa
pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan Anda dalam menerima ketetapan pajak
sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan
perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan
perusahaan. Disini kami juga akan membantu Anda didalam menyiapkan
dokumen-dokumen dan skema akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam proses
pemeriksaan tersebut.
Jasa Konsultasi
Jasa Konsultan Pajak di Depok akan melayani konsultasi secara
berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang
sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang
terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat
dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau langsung
pertemuan dengan Tim konsultan kami.
Jasa Restitusi
Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Depok membantu anda di dalam menyiapkan,
menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik
secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh
restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Jasa
Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Depok membantu Anda didalam penyelesaian
sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan
pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk
memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan
perpajakan yang berlaku.
Jasa Administrasi Pajak
Jasa Konsultan Pajak di Depok adalah membantu perusahaan Anda dalam
menangani administrasi pajak secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup,
antara lain, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (Pbk) akun pajak,
permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, pemusatan PPN,
dll.
Kantor
Konsultan Pajak Edy Mulyanto dan Rekan mengutamakan
memberikan pelayanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dalam menjalankan Kewajiban
Perpajakannya.Jasa Konsultan Pajak di Depok melayani jasa perpajakan
untuk wilayah sebagai berikut :
Ø Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat
Ø Jasa Konsultan Pajak Jakarta Utara
Ø Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan
Ø Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Ø Jasa Konsultan Pajak Jakarta Timur
Ø Jasa Konsultan Pajak Serpong
Ø Jasa
Konsultan Pajak Bekasi
Ø Jasa
Konsultan Pajak Depok
Ø Jasa Konsultan Pajak Tangerang
Ø Jasa Konsultan Pajak Bogor
Ø Jasa Konsultan Pajak Cikarang
Jasa Konsultan Pajak di Depok akan
segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Kantor Konsultan Pajak Edy
Mulyanto dan Rekan
Jl .Cilandak Permai Raya
No.7A
Depok Selatan
Mobile : 0857.8295.5311
Email : kkp_edymulyanto@yahoo.co.id
Konsultan Pajak Tarif Berapa ?
BalasHapus